VIRALNEWS.ID - Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, mengajukan beberapa pertanyaan kepada Lembaga Bantuan Hukum Yusuf Mirza Zulkarnaen.
Yang merupakan saksi dari tim hukum Anies-Muhaimin, dalam sidang penyelesaian hasil Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, hari Senin ini.
Hotman Paris menafsirkan apakah Mirza membaca Pasal 47 Undang-Undang Konstitusi Mahkamah (MK), yang terkait dengan putusan nomor 90 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam kesaksiannya, Pak Mirza memberikan informasi terkait Gibran.
Dia sebagai perwakilan dari LBH. Pertanyaan saya, Apakah waktu Anda membuat laporan itu tidak membaca Pasal 47 UU MK? tanya Hotman.
Ketua MK, Suhartoyo, juga menanyakan hal serupa kepada Mirza Zulkarnaen.
"Apakah Anda membaca Pasal 47 yang terkait dengan Putusan Nomor 90?" tanya Suhartoyo.
"Dalam kesaksian saya, saya tidak membaca, Yang Mulia," jawab Mirza singkat.
Hotman Paris sebelumnya juga membandingkan laporan hukum yang diterimanya di kedai kopi dengan laporan yang diterima tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Jawa Timur melalui call center.
Dia memahami kredibilitas laporan yang diterima oleh tim AMIN Jawa Timur.
Anggota tim hukum AMIN Jawa Timur, Andry Hermawan, mengaku sering mendapat laporan dugaan pelanggaran pemilu melalui call center timnas AMIN.
Andry mengatakan banyak kepala daerah di Jatim yang menerima intervensi.
Kami membuka call center sebelum pemilu pada 14 Februari 2024. Banyak laporan yang masuk ke call center tim hukum Jatim, beberapa di antaranya terkait adanya keterlibatan di Jatim.
Kades yang diduga mendukung paslon 02, dan ada Kades yang mengalami ancaman karena tidak mendukung 02. Contohnya di Desa Tarik, Sidoarjo, seorang Kades bernama Ahmad Irvandi dijatuhi hukuman 5 bulan percobaan di Sidoarjo.