“Jika pihak yang berkepentingan mendominasi dengan segala instrumen kewenangan yang ada, maka hal tersebut bisa diterapkan. Namun, hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mengikat,” jelasnya.
“Jika pihak yang berkepentingan mendominasi dengan segala instrumen kewenangan yang ada, maka hal tersebut bisa diterapkan. Namun, hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang mengikat,” jelasnya.