Untuk diketahui, Anas Urbaningrum dihukum 8 tahun penjara oleh MA atau lebih dari keputusan pengadilan yang memvonisnya 14 tahun, dalam kasus Hambalang.
Baca Juga: Kekasih Bunuh Wanita Hamil Setelah Cekcok, Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Kampung
Kasus tersebut melibatkan beberapa kader Partai Demokrat, termasuk Angelina Sondakh.
Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Sukamiskin pada 11 April 2023 dan bebas murni pada 10 Juli 2023 dan akan memulai petuangan barunya bersama Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).