politik

Anies Baswedan: Aturan Internal KPK Terlalu Longgar, Komisioner Harus Teken Kesanggupan Mundur Jika Langgar Kode Etik

Senin, 27 November 2023 | 08:08 WIB
Cak Imin dan Anies Baswedan. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Calon Presiden (Capres) nomor 1 dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, menyampaikan pandangannya bahwa peraturan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini terlalu fleksibel.

"Saat ini, menurut saya, aturannya terlalu longgar. Standar KPK seharusnya berfokus pada kode etik, bukan hanya pelanggaran hukum," ujar Anies merespons isu internal KPK di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, pada Minggu (27/11/2023).

Anies menekankan perlunya komisioner dan staf KPK menjaga standar kegiatan sehari-hari dengan mentaati prinsip dan etika tinggi. Ia juga mengingatkan bahwa semua pihak di internal lembaga antikorupsi tersebut harus mematuhi dan melindungi kode etik KPK.

"Kode etik harus dijaga. Kita tidak hanya harus mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta.

Dalam konteks ini, Anies menegaskan bahwa jika terpilih sebagai Presiden pada Pemilu Presiden 2024, komisioner KPK akan diwajibkan untuk menandatangani kesanggupan untuk mengundurkan diri apabila terbukti melanggar kode etik.

"Mengingat melanggar kode etik saja sudah harus mundur. Mengapa? Karena lembaga ini diberi mandat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi jika para pembersihnya tidak menjaga etika?" tegasnya.

Anies juga menambahkan bahwa peristiwa terkini di KPK harus dijadikan pembelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023 pada Rabu malam (22/11).

Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 pada 24 November 2023 mengenai Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.

Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan menyaksikan pengucapan sumpah jabatan Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (27/11). Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan informasi ini dalam pesan singkat pada Minggu malam.

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB