politik

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Mengundurkan Diri dan Minta Maaf ke Jokowi, Terancam Dijemput Paksa

Jumat, 22 Desember 2023 | 12:31 WIB
Firli Bahuri. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Pada Kamis (21/12/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan pimpinan KPK.

Firli Bahuri menyatakan bahwa surat pengunduran dirinya telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 18 Desember 2023.

Dalam konferensi pers di Gedung C1 KPK, Jakarta, Firli Bahuri memberikan pernyataan pemberhentiannya.

"Maka saya mengakhiri tugas saya sebagai Ketua KPK, dan saya menyatakan berhenti, dan saya juga menyatakan tidak berkeinginan untuk memperpanjang masa jabatan saya," kata Firli.

Baca Juga: Peran Wanita Hebat di Bengkel AHASS, Memulai Karier dari Bawah hingga Punya Jabatan Prestis

Firli Bahuri juga menyampaikan permohonan maafnya kepada Presiden Jokowi dan meminta agar permohonan pengunduran dirinya dapat diterima.

Ia juga meminta maaf atas nama keluarganya dan mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat selama 40 tahun pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

"Saya mohon kepada Bapak Presiden berkenan menerima permohonan kami. Permohonan maaf kami dan juga sekaligus atas nama keluarga, menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun," ujar Firli.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Auto2000 Siap Dampingi Perjalanan Liburan Nataru dengan Posko Siaga 24 Jam

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dan upaya pra-peradilan Firli ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023) pekan depan.

Firli diminta untuk pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Jika Firli kembali tidak hadir, Polda Metro Jaya menyatakan akan menjemput paksa dengan menyediakan surat perintah membawa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan kesiapan penjemputan terhadap Firli.

Halaman:

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB