VIRALNEWS.ID - Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, memberikan tanggapan terhadap pelaporan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan).
Tom Lembong dilaporkan atas dugaan mengunggah pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
"Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik," ujar Anies di Serang, Selasa (30/1/2024).
Anies menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk melapor ke Bawaslu, dan tidak ada larangan untuk melakukannya. Menurutnya, pelaporan tersebut merupakan hak individu yang harus dihormati.
"Jadi kalau ada yang lapor itu hak dia, bagi Bawaslu, saya percaya Bawaslu bekerja mengikuti semua ketentuan," tambah Anies.
Anies memberikan apresiasi terhadap kinerja Bawaslu yang selama ini dianggapnya bekerja dengan profesional dan memiliki integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya.
"Bawaslu selama ini menunjukkan berintegritas. Jadi saya percaya, silakan Bawaslu merespons itu dengan profesional," papar Anies.
Sebelumnya, Tom Lembong dilaporkan oleh Advokat Lisan ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa pelaporan tersebut sudah dilakukan dengan nomor tanda bukti: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024, tertanggal Senin, 29 Januari 2024.
Laporan tersebut bermula dari unggahan Tom Lembong pada Jumat, 26 Januari 2024, melalui akun Instagram-nya yang menampilkan 'Pasal 299 ayat 1.' Namun, menurut Hendarsam, 'Pasal 299 ayat 1' tersebut tidak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Oleh karena itu, pasal tersebut dianggap palsu dan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi untuk sah atau tidaknya.