VIRALNEWS.ID - Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran memberikan tanggapan terhadap gugatan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru terhadap calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Almas diketahui telah mengajukan dua gugatan terhadap Gibran.
Ahmad Muzani, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa pihaknya belum mengkaji secara mendalam terkait gugatan terhadap Gibran. Menurutnya, kasus semacam ini cukup umum, sehingga mereka belum mendapatkan detail lebih lanjut.
"Saya belum mengetahui secara rinci karena kasus semacam ini cukup banyak. Kami dari TKN belum membahas hal itu," ujar Muzani di Jakarta pada Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Honda EM1 e, Motor Listrik dengan Fitur Keselamatan Tinggi
Pada beberapa waktu sebelumnya, Almas telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden. Sebagian gugatan Almas berhasil dikabulkan oleh MK, sehingga Gibran dapat menjadi cawapres Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Namun, setelah beberapa waktu tanpa kabar, Almas kembali muncul dengan kabar baru. Melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), terungkap bahwa Almas telah menggugat Gibran dua kali. Gugatan pertama, terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024.PN Skt, terkait wanprestasi. Proses perkara ini memakan waktu 9 hari.
Sedangkan gugatan kedua, terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt, juga terkait wanprestasi. Proses perkara ini mengalami sidang pertama dalam waktu 2 hari.
Dalam gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp 10 juta. Namun, putusan Pengadilan Negeri Surakarta menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan sederhana dan mencoret perkara nomor 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt dari register perkara.