politik

Pemungutan Suara Ulang, Susulan, dan Lanjutan di 38 Provinsi: KPU RI Catat 982 TPS

Jumat, 23 Februari 2024 | 23:44 WIB
Idham Holik. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) kembali memberikan update terbaru mengenai pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara susulan (PSS), dan pemungutan suara lanjutan (PSL) di seluruh Indonesia.

Menurut KPU, terdapat total 982 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan melaksanakan PSU, PSS, dan PSL.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menyampaikan informasi ini dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/2/2024). Menurutnya, pelaksanaan pemungutan suara ulang, susulan, dan lanjutan tersebar di 38 provinsi.

Data yang dihimpun pada Rabu (21/2) menunjukkan bahwa total TPS yang melaksanakan PSU, PSS, dan PSL sebanyak 959. Rinciannya, 615 TPS akan melakukan PSU, 120 TPS melakukan PSL, dan 224 TPS menggelar PSS.

Idham kemudian menjelaskan rincian terbaru mengenai PSU, PSS, dan PSL. Dari data hari ini, diketahui bahwa 686 TPS akan melaksanakan PSU.

"Untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS," ungkap Idham.

Idham menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Pemilihan Umum, PSU wajib dilaksanakan jika dari hasil penelitian terbukti terdapat keadaan tertentu, seperti pembukaan kotak suara atau penghitungan suara yang tidak sesuai prosedur.

Alasan lain yang dapat menyebabkan PSU adalah jika petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan.

Selain itu, petugas KPPS juga dapat merusak surat suara yang telah digunakan oleh pemilih, atau jika pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.

Terkait PSS, Idham menyatakan bahwa total ada 225 TPS di 38 provinsi yang akan melaksanakan pemungutan suara susulan. PSS terbanyak terjadi di 114 TPS di Demak, Jawa Tengah, dan 92 TPS di Kabupaten Paniai.

"Pemungutan suara susulan itu diatur dalam pasal 110 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023," jelasnya.

Sementara itu, terdapat 71 TPS yang akan melaksanakan PSL. Idham menjelaskan bahwa aturan terkait PSL diatur dalam Pasal 109 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

"Dalam hal sebagian seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan dilakukan pemungutan suara atau penghitungan suara lanjutan di TPS," ujar Idham.

Idham menegaskan bahwa pelaksanaan PSU, PSS, dan PSL maksimum dilaksanakan dalam waktu 10 hari setelah hari pemungutan suara. Namun, beberapa daerah mengalami kendala khusus terkait keterlambatan pengiriman logistik.

Halaman:

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB