VIRALNEWS.ID - Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Terkait gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu.
Ronny menegaskan bahwa gugatan tersebut tidaklah melawan Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang dianggap oleh Yusril.
Ronny menyatakan bahwa tim hukum TPN telah melakukan pendaftaran gugatan dengan jelas terkait pembatalan keputusan KPU tentang hasil pemilu.
Dia menambahkan bahwa MK memiliki sejarah dalam mendiskualifikasi calon dan mereka optimis bahwa permohonan mereka akan diterima oleh MK.
Ronny juga menekankan bahwa persiapan mereka tidak hanya terkait dengan prosedur, tetapi juga substansi terkait dengan proses demokrasi.
Dia menyebut bahwa MK memiliki preseden untuk membatalkan hasil perselisihan pemilu secara substansi dan bukan hanya memeriksa hasil pemilu.
Selain itu, Ronny memastikan bahwa TPN akan menyodorkan bukti terkait gugatan hasil pilpres dan berharap MK dapat membatalkan hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU.
Di sisi lain, Yusril menganggap gugatan yang diajukan oleh pasangan calon rival sebagai "berselisih dengan MK sendiri" karena berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.
Dia juga mengkritik keterlambatan langkah hukum yang diambil oleh pasangan calon nomor urut 1 dan 3 terkait pencalonan Gibran. Menurutnya, menggugat hal-hal administratif setelah pemilu sudah usai adalah hal yang terlambat.