VIRALNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan revisi penting terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), khususnya mengenai iuran Tapera. Langkah ini menuai beragam reaksi dari berbagai pihak.
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa DPR akan memanggil pihak-pihak terkait untuk menghindari kesalahpahaman mengenai aturan tersebut.
"Kami akan memanggil semua pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada DPR sekaligus kepada masyarakat. Dengan begitu, tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak ada yang merasa diberatkan," ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga: Kecepatan Pengesahan Revisi UU Kementerian Ada di Tangan Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengesahkan revisi terkait Tapera. Salah satu poin utama dari revisi ini adalah penentuan besaran iuran peserta yang dapat dievaluasi secara berkala.
Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024 dijelaskan secara rinci mengenai besaran iuran Tapera: Ayat 1 menyebutkan bahwa besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 14.
Revisi ini menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan iuran Tapera, serta memberikan fleksibilitas untuk penyesuaian besaran simpanan melalui evaluasi berkala.
Dengan ketentuan ini, diharapkan penyelenggaraan Tapera dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi seluruh peserta.