VIRALNEWS.ID - Ketua DPP Partai NasDem, Effendy Choirie alias Gus Choi, menerima keputusan Mahkamah Agung terkait batas usia calon kepala daerah.
Menurutnya, usia tidak perlu menjadi masalah karena cukup dengan syarat sudah akil baligh.
“Soal umur enggak perlu jadi masalah. Yang akan datang, calon kepala daerah atau kepala daerah cukup dengan syarat sudah akil baligh,” ujar Gus Choi saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2024).
Gus Choi juga menyatakan bahwa ijazah tidak perlu menjadi kepala daerah. Menurutnya, yang terpenting adalah keinginan, kemampuan, dan kemauan rakyat.
"Ada KTP, enggak perlu ijazah, enggak perlu surat kelakuan baik. Yang penting mau, mampu, dan dikehendaki rakyat," tambahnya.
Sebelumnya, dalam proses penyelenggaraan Pilkada 2024, Mahkamah Agung menjadi sorotan publik setelah mengeluarkan putusan Nomor 23 P/HUM/2024.
Putusan tersebut menyatakan bahwa usia calon gubernur dan wakil gubernur tidak harus 30 tahun saat mendaftar.
MA menyatakan Pasal 4 Ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Nomor 10 tahun 2016.
Oleh karena itu, diputuskan bahwa calon kepala daerah harus berusia paling rendah 30 tahun pada saat pelantikan, bukan pada saat penetapan calon oleh KPU.
Putusan ini mengundang tanda tanya publik karena dikeluarkan dalam waktu singkat, hanya tiga hari setelah perkara didistribusikan ke majelis hakim pada 27 Mei 2024, dan pecah pada 29 Mei 2024.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Nurlia Dian Paramita, menilai perubahan aturan di tengah tahapan Pilkada akan menimbulkan izin hukum.
Menurutnya, keputusan MA tersebut hanya berimplikasi pada pendaftaran pasangan calon yang diusung partai, karena untuk calon perseorangan momentumnya sudah lewat.
"Untuk perseorangan sudah lewat momentumnya. Karena calon perseorangan harus melewati fase penyampaian dukungan terlebih dahulu yang tahapannya sudah lewat," katanya kepada Liputan6.com, Jumat (31/5/2024).
Mita menjelaskan bahwa fatwa MA tidak mengikat sepanjang tidak tertanam dalam putusannya. Fatwa MA hanya sebagai petunjuk bagi pihak-pihak yang berkepentingan.