Pemohon Sidang Gugatan UU Pemilu Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Ketua MK

Photo Author
- Senin, 30 Oktober 2023 | 15:35 WIB
Ketua MK, Anwar Usman. Foto: Tribunnews.com
Ketua MK, Anwar Usman. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Dalam sidang pagi hari ini, Pemohon Nomor 134 mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman.

Mereka meminta agar Anwar Usman tidak terlibat dalam pengadilan atas permohonan mereka, dengan sejumlah alasan yang mereka sampaikan.

"Yang Mulia, kami mohon agar prahara ini tidak berlanjut menjadi rentetan konflik hukum bahkan berpotensi menimbulkan kerusuhan di masyarakat kami meminta agar permohonan kami nomor 134 tidak melibatkan Prof Dr Anwar Usman SH MH baik dalam permusyawaratan hakim maupun persidangan-persidangan. Hal tersebut dikarenakan secara sadar mosi tidak percaya kepada Ketua MK karena memiliki konflik kepentingan," kata kuasa pemohon Sunandiantoro dalam sidang di MK yang juga disiarkan daring di Chanel YouTube MK, Senin (30/10/2023).

Pihak yang mengajukan mosi tidak percaya ini adalah sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) yang mempertanyakan UU Pemilu.

Mereka berharap bahwa MK akan mereview pasal-pasal dalam UU Pemilu untuk memaksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka rekam jejak dan kondisi mental calon presiden dan calon wakil presiden kepada publik, guna mencegah kesalahan dalam pemilihan presiden.

"Hancur hati dan akal sehat kami melihat lembaga tinggi negara yang terhormat yaitu Mahkamah Konstitusi diacak-acak oleh penguasa dan kepentingan," ungkap Sunandiantoro.

Ketua majelis panel, Hakim MK Guntur Hamzah, meminta agar pengacara pemohon untuk merangkum argumennya.

"Saudara pemohon, apa itu masih panjang?" tanya Guntur Hamzah memotong pembicaraan.

"Sedikit lagi," jawab Sunandiantoro.

"Cepat saja ya," pinta Guntur Hamzah.

"Diakui atau tidak, lembaga ini, publik menilai lembaga ini bukan lembaga Mahkamah Konstitusi tapi Mahkamah Keluarga. Hal tersebut disebabkan karena hubungan kekerabatan Ketua MK dan Presiden Republik Indonesia," papar Sunandiantoro.

Guntur Hamzah tiba-tiba memotong surat terbuka yang sedang dibacakan itu.

"Saudara pemohon, sepertinya panjang ya," tanya Guntur.

"Tinggal 2 paragraf Yang Mulia," jawab Sunan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X