"Saya kira sepanjang menyangkut itu kan sudah ada MKMK, tidak ada kaitan. Oke penutup, silakan," ucap Guntur Hamzah.
Sebagaimana diketahui, Proklamasi menguji Pasal 12 huruf (L), Pasal 93 huruf (m), serta pasal penjelasannya UUU Pemilu. Pasal itu berbunyi:
KPU bertugas melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 93 huruf m berbunyi:
Bawaslu bertugas melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Para pemohon adalah Warga Negara Indonesia yang telah diberikan hak konstitusionalnya dalam memilih Capres dan Cawapres pada pesta demokrasi Pilpres Tahun 2024. Alasan permohonan ini diajukan dalam rangka untuk menjaga hak konstitusional para pemohon dari kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh pasal-pasal sebagaimana dimaksud," ungkap Sunandiantoro.