VIRALNEWS.ID - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid mengungkapkan bahwa partainya mendapatkan masukan dari masyarakat terkait wacana pemakzulan presiden sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Menurut Jazilul, putusan tersebut dianggap bermasalah karena dianggap sengaja membuka peluang bagi putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi calon wakil presiden.
Hal ini semakin kontroversial karena Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, merupakan ipar dari Presiden Jokowi.
"Begini, itu yang embrio ke arah situ memang banyak masukan dari masyarakat," kata Jazilul di kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Pihak PKB juga mendukung usulan hak angket yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, terhadap putusan MK yang kontroversial tersebut. Usulan hak angket dianggap sebagai bentuk kekecewaan terhadap MK yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada Gibran.
"Kemarin di DPR juga Masinton itu menyampaikan hak angket. Kekecewaan ini makin lama makin hari makin meluas. Banyak tokoh-tokoh nasional yang meluapkan kekecewaan terhadap demokrasi yang makin terpuruk," ujar Jazilul.
Jazilul juga mendorong masyarakat yang tidak puas dengan putusan MK untuk mendorong DPR agar mengambil tindakan lebih lanjut. Ini bisa berupa pengajuan hak angket atau bahkan pemakzulan terhadap presiden.
"Oleh sebab itu, kemudian mintalah kepada DPR. Saya yakin suatu saat DPR ini akan diminta oleh kelompok-kelompok masyarakat untuk bertindak, jangan diem aja. DPR ini kira-kira begitu. Kalau perlu makzulkan, makzulkan. Kalau perlu hak angket, angket. Kan gitu. Untuk apa? Demi demokrasi," tambah Jazilul.
Sementara terkait hak angket, PKB siap untuk membantu menggolkan usulan tersebut terhadap MK.
"Demi perjalanan demokrasi. Tapi posisi saya, posisi PKB ini menunggu keadaan seperti apa. Tentu yang namanya DPR itu gunanya, fungsinya adalah check and balances. Jadi, ketika masyarakat resah, ketika masyarakat kecewa, ada salurannya. Daripada nanti di jalan-jalan," ujar Jazilul.
Seiring dengan perkembangan tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, juga menyoroti bahwa putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuka peluang pemakzulan presiden.
MKMK saat ini sedang melakukan pemeriksaan terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), menjadi calon wakil presiden dalam pilpres 2024.
Menurut Tamliha, apabila MKMK menemukan adanya pertemuan yang diatur dan diskenariokan oleh presiden, maka DPR bisa mengajukan hak angket. Hal ini dapat berpotensi menuju pemakzulan presiden.
"Ya kalau MKMK ternyata ada temuan, ada pertemuan-pertemuan yang diatur dari awal, diskenario dari awal oleh presiden, itu bisa digunakan hak angket," ujar Tamliha di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.