Terkait Wacana Pemakzulan Presiden, PKB: Coba Minta ke DPR

Photo Author
- Sabtu, 4 November 2023 | 22:22 WIB
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Foto: Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid. Foto: Tribunnews.com

Tamliha juga mengungkapkan bahwa jika putusan MKMK tidak memuaskan publik, DPR bisa mengajukan hak angket. Melalui hasil penyelidikan hak angket, presiden bisa dimakzulkan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.

"Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama, kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR. Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," ungkap Tamliha.

Situasi ini terus mengembangkan perkembangan politik di Indonesia, dan masyarakat serta pihak terkait akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait putusan MK dan usulan hak angket.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X