VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej pada pekan depan.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Eddy Hiariej.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa surat pemanggilan untuk Eddy Hiariej sudah dikirimkan pada pekan ini.
"Kami tadi juga konfirmasi ke tim terkait pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Surat panggilan sudah dikirimkan minggu ini, tapi untuk hadir di minggu depan," ungkap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Selain Eddy Hiariej, KPK juga berencana memanggil dua orang dekatnya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. "Awal minggu depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," tambah Ali.
KPK juga telah mengajukan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Wamenkumham Eddy Hiariej. Surat tersebut diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 29 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyampaikan, "Pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri ini kami ajukan untuk waktu selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023."
Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Eddy Hiariej.
Ali menegaskan bahwa pihak KPK akan mengumumkan secara resmi perkembangan kasus ini dalam waktu dekat. Identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham akan diumumkan pada saat penahanan para tersangka.
Sementara itu, terkait status Eddy Hiariej, Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo dua hari lalu. "Kemarin saya sudah menandatangani surat.
Malah 2 hari yang lalu sepertinya itu kita kirimkan ke Presiden," ujar Nawawi Pomolango di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Nawawi juga memastikan bahwa pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej telah dijadwalkan pada pekan ini. "Kemarin Direktur Penyidikan, saya sudah menyampaikan menyangkut soal itu, bahwa dalam minggu ini kita akan memanggil yang bersangkutan. Saya cuma membiasakan masih komitmen dengan aturan kemarin bahwa nanti saat konferensi pers baru kita nyatakan status yang bersangkutan," kata Nawawi.
Sebelumnya, Eddy Hiariej bersama dua orang dekatnya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.
Dalam hal ini, Helmut Hermawan dianggap sebagai pihak yang memberikan suap dan telah disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.