Sementara Eddy Hiariej, Yogi Arie, dan Yosi Andika, sebagai pihak yang menerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebelumnya, Eddy Hiariej seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Namun, pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, menjelaskan bahwa kliennya tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada hari ini karena sedang sakit.
"Tadi saya siap-siap udah mau berangkat, terus Pak Wamen tuh sudah limbung, obatnya banyak banget, sakit dia," ucap Ricky kepada wartawan, Kamis (7/12).