VIRALNEWS.ID - Pada Kamis, 28 Desember 2023, terjadi kericuhan yang melibatkan iring-iringan jenazah Lukas Enembe di Papua. Dalam insiden tersebut, Penjabat Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, mengalami luka di kepala.
Menurut catatan aparat kepolisian, terdapat 14 korban luka, termasuk Pj. Gubernur Provinsi Papua Dr. Muhammad Ridwan Rumasukun, 8 aparat keamanan, dan 5 warga masyarakat.
Selain itu, satu mobil dibakar, 5 kendaraan mengalami kerusakan berat, 3 bangunan dan sekitar 25 perumahan rusak dan dibakar.
Beberapa pihak telah mengomentari kericuhan tersebut, termasuk Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.
Menurutnya, total kerugian masih dalam penghitungan, dan dia menyayangkan kejadian tersebut yang seharusnya menjadi momen penghormatan terakhir kepada almarhum.
"Momen ini seharusnya menunjukkan cinta kasih anak-anak kepada orangtuanya, dan saya sangat menyayangkan kejadian seperti ini yang seharusnya tidak terjadi," ujar Mathius kepada wartawan.
Kapolda berharap agar tidak ada lagi aksi kekerasan selama pengantaran jenazah Lukas Enembe dan meminta masyarakat menunjukkan duka dengan cara yang benar, tanpa menganggu keamanan atau kenyamanan warga lainnya.
Baca Juga: Diserang Pengantar Jenazah Lukas Enembe, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Dibawa ke RSPAD
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, juga menanggapi situasi di Papua, menyebutnya sebagai emosi spontan.
Dia menegaskan bahwa tidak diperlukan instruksi tambahan dari istana untuk menambah personel di Papua.
Moeldoko berharap warga Papua dapat menjaga kondusivitas dan menerima kepergian Lukas Enembe dengan suasana yang baik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua, Yohanes Walilo, menekankan perlunya menjaga nama baik almarhum Lukas Enembe.
Walilo berpesan agar tidak ada lagi insiden kericuhan selama prosesi pengantaran jenazah.
"Kita harus menjaga nama baik dan karya-karya yang sudah Bapak Lukas Enembe lakukan sehingga harus menjaganya dan menghormatinya untuk tidak melakukan aksi yang dapat mencoreng nama baiknya dan keluarganya," tegas Walilo.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Komplikasi Serius Jadi Penyebab Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, Berpulang
Meninggal Dunia, Proses Hukum Lukas Enembe Diberhentikan, KPK Tetap Lanjutkan Pengembalian Kerugian
Diserang Pengantar Jenazah Lukas Enembe, Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Dibawa ke RSPAD