Banyak Polemik, Program Bagi-Bagi Susu Prabowo-Gibran Tetap Berjalan

Photo Author
- Kamis, 4 Januari 2024 | 23:41 WIB
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Detik.com
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Komandan Tim Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa program bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka di masa kampanye tetap akan terus dilaksanakan.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap polemik yang muncul setelah pembagian susu di Car Free Day (CFD) beberapa waktu lalu.

"Kami akan melakukan itu (tetap membagikan susu), karena tidak pernah dilarang atau pun ada yang melarang aturan main itu," ujar Hinca kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2024).

Hinca menjelaskan bahwa program berbagi susu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran difokuskan pada kesehatan anak-anak dan ibu-ibu. Menurutnya, inilah cara terbaik untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada.Baca Juga: Bawaslu Pertimbangkan Untuk Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD: Masih Perlu Dikaji

"Jadi, program akan terus berjalan, karena itu berlaku di mana saja," tambahnya.

Meski ada polemik terkait pembagian susu, Hinca menegaskan bahwa hal tersebut tidak menggoyahkan program Prabowo-Gibran. Program ini dianggap sebagai langkah konkret untuk meningkatkan kesehatan anak-anak Indonesia.

"Ada satu polemik ini, sama sekali tidak menggoyahkan pikiran dari paslon 02 ini. Sebab, ini adalah programnya, menyehatkan bangsa ini, menyehatkan anak-anak Indonesia ke depan," tegasnya.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran merespons keputusan Bawaslu Jakarta Pusat terkait pembagian susu oleh Gibran di CFD.

 

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh Bawaslu hanyalah rekomendasi, bukan putusan.

"Pertama perlu kami sampaikan bahwa surat ini bukanlah putusan. Tidak ada produk putusan Bawaslu Jakarta Pusat hari ini yang dilaunching. Ini merupakan hanya rekomendasi Bawaslu Jakarta Pusat terkait kegiatan Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 3 Desember 2023," ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (4/1).

Habiburokhman menekankan bahwa dalam dokumen tersebut tidak terdapat pernyataan bahwa Gibran melakukan pelanggaran. Selain itu, ia menyatakan bahwa Bawaslu Kota Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan bahwa Gibran melanggar peraturan gubernur.

"Dalam surat ini, dokumen ini maksudnya ya, tidak ada juga dinyatakan Gibran Rakabuming Raka bersalah, melakukan pelanggaran. Tidak ada," ungkapnya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menyatakan bahwa kegiatan Gibran di CFD pada tanggal 3 Desember 2023 tidak melanggar aturan, karena bukan merupakan kegiatan partai politik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X