VIRALNEWS.ID - Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum dan Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, memberikan tanggapan terhadap aduan Jubir TPN Ganjar Pranowo-Mahfud Md Aiman Witjaksono terkait proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya pekan lalu.
Ade Safri menegaskan bahwa penanganan kasus Aiman di Polda Metro telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ade Safri menjelaskan alasan penyitaan handphone (HP) milik Aiman Witjaksono, tersebut dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan kasus.
Menurutnya, tindakan penyidik sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Bahwa tindakan penyidik dalam melakukan penyitaan terhadap alat komunikasi berupa HP milik Aiman Witjaksono adalah untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan," ujar Ade kepada wartawan.
Baca Juga: Tuding Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polisi
Ade Safri juga menekankan bahwa tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) KUHAP, yang mengatur bahwa penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat.
Pada 24 Januari 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan sita, memberikan izin penyidik untuk menyita HP Aiman, sebagaimana tertuang dalam surat permohonan tertanggal 22 Januari 2024.
Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa tindakan penyidik sudah dilengkapi dengan surat perintah penyitaan dan memastikan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intimidasi atau intervensi.
Baca Juga: Begini Tanggapan Aiman Witjaksono Setelah Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Aiman Witjaksono bersama tim hukumnya mengadu ke Kompolnas terkait proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa, menyampaikan bahwa penyitaan terhadap HP Aiman dianggap terburu-buru, dan pihaknya meminta Kompolnas melakukan fungsi pengawasan dan kontrol.
Aiman Witjaksono menambahkan bahwa penyitaan terhadap WhatsApp dan informasi rahasia yang disampaikan kepada narasumbernya merugikan posisinya sebagai Jubir TPN dan Direktur Komunikasi Politik Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. I
Finsensius berharap agar proses penyidikan ini lebih transparan dengan keterlibatan Kompolnas sebagai pengawas eksternal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Hillary.
Artikel Terkait
Tuding Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polisi
Begini Tanggapan Aiman Witjaksono Setelah Dilaporkan ke Polisi
Slank Resmi Mendukung Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Pilpres 2024
Presiden Jokowi: Tidak Ada Larangan Bagi Pejabat Negara untuk Memihak dan Kampanye di Pilpres 2024
Andi Widjajanto: Pertemuan Jokowi dan Megawati Akan Terwujud Setelah Ganjar-Mahfud Menang Pilpres 2024