VIRALNEWS.ID - Deputi Kanal Media Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, menyoroti potensi peran lebih aktif dari Mahfud MD setelah melepaskan jabatannya sebagai Menko Polhukam.
Dharmasaputra menilai bahwa tanpa adanya jabatan, Mahfud MD akan memiliki kebebasan yang lebih besar untuk menyuarakan pendapat dan bergerak dalam isu-isu kontemporer.
Dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Rabu (31/1/2024), Dharmasaputra mengungkapkan keyakinannya bahwa Mahfud MD akan lebih vokal mengenai peristiwa-peristiwa terkini, seperti perlindungan fasilitas negara dan perilaku sewenang-wenang aparat dalam konteks Pemilu.
Baca Juga: PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Eddy Hiariej dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
“Sekarang, kami berharap bahwa dengan tidak lagi menduduki jabatan di Pemerintahan Jokowi, beliau akan memiliki kebebasan lebih untuk bergerak dan menyuarakan isu-isu yang telah kami bahas berulang kali sebelumnya,” ujarnya.
Dharmasaputra menekankan bahwa selama Mahfud menjabat sebagai Menko Polhukam, terdapat batasan-batasan yang mengikat dalam mengikuti dinamika Pilpres 2024.
“Prof Mahfud telah mengindikasikan, sebagaimana ia sampaikan dalam 'Tabrak Prof' pada 23 Januari lalu, bahwa ketika masih menjabat dalam pemerintahan, ada keterbatasan yang membuatnya harus menahan diri,” paparnya.
Ia juga menguraikan presentasi praktik-praktik yang terkait dengan era Orde Baru yang kini kembali menuat.
Hal ini diyakini akan menjadi sorotan Mahfud setelah tidak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam.
"Media sudah memberitakan berbagai hal, termasuk jutaan postingan di media sosial yang menyoroti secara jelas bagaimana fenomena-fenomena yang lama tidak kita lihat di era reformasi Indonesia, kini muncul kembali. Kita kembali menyaksikan apa yang sebelumnya terjadi di masa Orde Baru," tandasnya.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya : Proses Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur Hukum
Dilaporkan ke Polda DIY Terkait Pantun Untuk Jokowi, Butet Kartaredjasa : Bukan Penghinaan, Melainkan Ekspresi
Ini Tanggapan Anies Baswedan Atas Pelaporan Tom Lembong ke Bawaslu Terkait Pasal Palsu
PN Jakarta Selatan Batalkan Status Tersangka Eddy Hiariej dalam Kasus Suap dan Gratifikasi