Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara "Tabrak Prof" di Pos Bloc, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/2/2024), saat Mahfud Md merespons tantangan dari seorang warga.
Warga tersebut menantang Mahfud Md untuk menerapkan hukuman mati terhadap koruptor jika terpilih sebagai wakil presiden.
"Dalam hal ini, China bisa dijadikan referensi bagi kita. Saya selalu menyatakan bahwa saya setuju koruptor dihukum mati," ujar Mahfud Md.
Baca Juga: Setelah Mundur Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD : Saya Akan Lebih Gaspol Kampanye 03.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam kerangka undang-undang yang ada saat ini, pemerintah berpotensi menerapkan hukuman mati bagi koruptor, namun dengan syarat bahwa kasus korupsi tersebut terjadi dalam keadaan krisis.
Namun demikian, makna dari "krisis" tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.
"Muncul dua masalah, pertama, jika kita menerapkan hukuman mati pada kasus korupsi tertentu, meskipun tanpa adanya krisis, maka aspek krisis tersebut menjadi tidak relevan," ungkap Mahfud.
Ia menambahkan bahwa jika dalam waktu 10 tahun sejak dijatuhkan hukuman mati, koruptor tersebut tidak dieksekusi dan perilakunya membaik, maka putusan pengadilan dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.
"Walaupun hukum tersebut ada, namun perlu kita perbaiki ke depannya. Pokoknya, kita harus berantas korupsi hingga ke akar-akarnya," tutup Mahfud Md, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Artikel Terkait
Setelah Mundur Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD : " Saya Akan Lebih Gaspol Kampanye 03."
Tanggapi Mundurnya Mahfud MD Sebagai Menkopolhukam, TKN Klaim Tidak Ada Konflik Kepentingan Selama Prabowo Tetap Jadi Menhan
Besok, Mahfud Md Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebagai Menkopulhukam ke Jokowi
Mahfud Md Mundur dari Kabinet, TPN: Semoga Bisa Menjadi Contoh
Jokowi Angkat Tito Karnavian Jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud Md, Ini Alasannya
Ketua KPU Disanksi Etik Berat Oleh DKPP Karena Meloloskan Gibran Sebagai Cawapres, Begini Respon Mahfud MD