Jalur Konstitusi: Pendekatan Terbaik untuk Menyelesaikan Sengketa Pemilu 2024 menurut Studi Demokrasi Rakyat

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 18:10 WIB
Diskusi Jari 98 tentang tahapan pemilu 2024 di Jakarta Selatan.
Diskusi Jari 98 tentang tahapan pemilu 2024 di Jakarta Selatan.

 

Kelompok Radikal Tunggangi Isu Provokatif Tolak Hasil Pemilu

Sementara itu, Ketua Umum Perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa) KP Norman Hadinegoro, mengakui pesta demokrasi tahun ini tak sedramatis tahun 2019. Meski Pemilu 2024 telah usai, masih ada beberapa masalah-masalah kebangsaan yang perlu diantisipasi di tengah situasi politik nasional saat ini.

"Pemilu kali ini lebih baik dari 2019. Saya mengantisipasi, ini kapan selesainya? Saya saya yakin ini belum selesai. Ini akan terjadi demo berjilid-jilid, kenapa? Yang kalah itu tidak mau mengakui kekalahannya, kalau bisa pemilu ulang lagi," ujar Norman.

Dia menduga, masih ada beberapa aliran dari kelompok radikal yang menggunakan berbagai cara untuk melakukan manuver-manuver politik secara provokatif yang mengarahkan adanya persepsi mosi tidak percaya terhadap lembaga penyelenggara pemilu. Termasuk menolak hasil Pemilu.

"Aliran radikal bermain sekarang bermain dengan berbagai macam cara. Silahkan saja bermain asal jangan anarkis. Jadi mereka ini arahnya sudah tidak percaya lagi dengan Bawaslu dan KPU, ya begitulah watak-watak dari aliran radikal. Arahnya turunkan Presiden Jokowi, ini terjadi. Nah tapi pemilu sekarang ini agak mendingan dibanding 2019. 2019 sadis banget," jelas dia.

Menurutnya, untuk mengantisapsi hal tersebut maka yang harus dilakukan yakni dengan memperkuat penegakan hukum secara profesional berdasarkan regulasi yang berlaku. "(Langkah hukum yang seharusnya) penegakan hukum. Satu-satunya jalan, penegakan hukum, kita berdasarkan UU yang ada. Harapan saya insya Allah tidak ada gelojak, negara kita cepat akan maju. Kita ingin membangun masyarakat Pancasila, kita punya peradaban yang tinggi. Saya berharap bangsa ini damai," katanya.

"(Politik yang harusnya dibangun) politik kebangsaan. Politik berdasarkan tata nilai Pancasila. Mohon maaf, kita tidak mengenal yang namanya oposisi, kita mengenal yang namanya di luar pemerintahan. Demokrasi enggak seperti itu, musyawafah mencapai mufakat," sebutnya.

 

Sudah selayaknya gunakan jalur konstitusi

Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengapresiasi kepada para kandidat pemilu yang mengedepakan jalur konstitusi dalam menghadapi perkara dan sengketa pada pemilu 2024. Menurutnya, jalur konstitusi tersebut sudah selayaknya digunakan sehingga dapat meminimalisir adanya manuver-manuver politik di luar jalur hukum.

Baca Juga: Menang Top Brand Award 2024, Simak Keunggulan Refrigerator POLYTRON Belleza Series

"Bagaimanapun PDI Perjuangan yang mengusung calon nomor tiga akan menggugat ke MK, artinya jalur konstitusi tetap dikedepankan. Kemudian juga kelompok Amin, tinggal bagaimana publik kita ini bisa menilai, mencerna kalau memang bukti-bukti dan secara konstitusi bisa digugat. Ruang di luar pemerintahan itu juga harus tetap berjalan," kata Hari.

Hari menyatakan, Indonesia adalah negara yang menganut sistem presidensial dan bukan parlementer. Di sisi lain yang menjadi kekuatan hukum tetap seperti MK, apapun hasilnya semua pihak harus menerima dengan lapang dada.

"Artinya tetap menjaga kalau memang itu diamanatkan, diputuskan secara konstitusi bahkan ketika itu digugat ke MK dan kalah, ya kita harus terima. Jadi tidak adalagi yang berjilid-jilid, selesai," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rangga Viral News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB
X