VIRALNEWS.ID - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa pembahasan hak angket menjadi topik utama saat pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin, 26 Februari 2024.
Namun, Airlangga dengan tegas menyatakan bahwa Partai Golkar menolak wacana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Jimly Asshiddiqie Dorong DPR Keluarkan Hak Angket Terkait Putusan MK Soal Syarat Cawapres
"Airlangga menyampaikan bahwa Golkar tidak mendukung hak angket," ujar Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 27 Februari 2024.
Jimly, dalam pertemuan tersebut, menyarankan agar pemerintah menerima penggunaan hak angket. Meskipun demikian, Airlangga menekankan bahwa hak angket merupakan wewenang politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan pemerintah. "(Hak angket) itu merupakan hak politik di DPR, bukan di pemerintah," tegasnya.
Sebelumnya, pada Senin, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, bertemu dengan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Dalam diskusi mereka, Jimly membahas berbagai hal dengan Airlangga, mulai dari evaluasi sistem politik, amandemen ke-5 UUD 1945, hingga pembahasan hak angket dalam Pemilu.
Baca Juga: Ketua Pernusa: Hak Angket DPR Gagal Setelah Pertemuan Surya Paloh-Jokowi
"Kami membahas berbagai hal, termasuk momentum saat ini yang dapat dijadikan kesempatan bagi masyarakat untuk melupakan masa lalu.
Kami mengajak masyarakat untuk berpikir tentang masa depan, perbaikan sistem, termasuk ide perubahan ke-5 UUD jika disepakati," ungkap Jimly di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Senin.
Jimly juga menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi politik saat ini dan menyoroti perlunya evaluasi terhadap reformasi yang telah berlangsung selama 25 tahun. Ia mengkritisi sistem threshold 20 persen yang perlu dikaji ulang demi menciptakan iklim politik yang lebih adil.
"Ide itu untuk memungkinkan partai yang memiliki status sebagai peserta Pemilu dapat mengajukan calon tanpa harus memenuhi batasan persentase tertentu. Sehingga calon presiden bukan hanya berasal dari daerah tertentu, tetapi dari berbagai wilayah di Indonesia. Walaupun tidak menang, setidaknya akan ada perwakilan dari Papua, dari Bugis, dan wilayah lainnya," jelasnya.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Dorong DPR Keluarkan Hak Angket Terkait Putusan MK Soal Syarat Cawapres
Pengamat Politik Al-Azhar: Usulan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Berpotensi Diblok Koalisi Jokowi
Koalisi Perubahan Dukung PDIP Sebagai Inisiator Hak Angket, Nasdem : Kalau di MK, Ada Paman!
Golkar Tolak Hak Angket, Airlangga: Realistis Saja
Ketua Pernusa: Hak Angket DPR Gagal Setelah Pertemuan Surya Paloh-Jokowi