VIRALNEWS.ID - Pakar konstitusi, Jimly Asshiddiqie, mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, untuk membahas sejumlah isu terkait sistem politik Indonesia.
Salah satu topik yang dibahas adalah tentang sistem threshold yang menjadi ambang batas minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase peraihan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Jimly Asshiddiqie menyoroti pentingnya hak angket yang selama dua periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo belum digunakan.
Dalam pertemuan tersebut, Jimly menyatakan apresiasinya jika hak angket dapat digunakan di masa pemerintahan Jokowi.
Baca Juga: Golkar Tolak Hak Angket, Airlangga: Realistis Saja
"Saya malah apresiasi supaya dalam catatan sejarah, di era pemerintahan Jokowi ada hak angket dipakai," ungkap Jimly.
Selain itu, dalam diskusinya, Jimly juga mengajukan pandangan terkait kemungkinan diterapkannya amandemen ke-5 UUD 1945. Ia menekankan perlunya berpikir ke depan dan mengatasi kekecewaan dengan memitigasi isu-isu politik.
"Saya beri saran ini, sekaligus memitigasi kekecewaan supaya orang move on mari kita berpikir ke depan. Prinsip dia setuju, tapi timing-nya dia masih ragu," jelas Jimly dalam pertemuannya dengan Airlangga Hartarto.
Artikel Terkait
Jimly Asshiddiqie Dorong DPR Keluarkan Hak Angket Terkait Putusan MK Soal Syarat Cawapres
Pengamat Politik Al-Azhar: Usulan Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024, Berpotensi Diblok Koalisi Jokowi
Koalisi Perubahan Dukung PDIP Sebagai Inisiator Hak Angket, Nasdem : Kalau di MK, Ada Paman!
Golkar Tolak Hak Angket, Airlangga: Realistis Saja
Ketua Pernusa: Hak Angket DPR Gagal Setelah Pertemuan Surya Paloh-Jokowi