"Saya tidak tahu," jawab Ayun.
Hakim kemudian menanyakan tentang kehormatan Rp 10 juta untuk Tenri Bilang Radisyah sebagai Tenaga Ahli Sekretaris Jenderal di Bidang Hukum Kementerian Pertanian, namun Ayun kembali mengaku tidak tahu.
“Kalau yang ini, cucu Rp 10 juta?” tanya jaksa.
"Tidak tahu," jawab Ayun.
“Tidak pernah cerita Bibi?” tanya jaksa.
“Tidak pernah mendengar,” jawab Ayun.
Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan mantan Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan pembelaan SYL.
Wisnu mengatakan Kementerian Pertanian rutin memberikan honor Rp 10 juta per bulan untuk kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo.
Dalam konferensi yang digelar di PN Tipikor Jakarta pada Senin (20/5/2024), Wisnu mengaku mengetahui bahwa Tenri Olle adalah kakak SYL.
“Saksi tahu seseorang yang bernama Tenri Olle Yasin Limpo?” tanya jaksa.
“Tahu Pak,” jawab Wisnu.
"Siapa itu?" tanya jaksa.
"Kakak Pak Menteri," jawab Wisnu.
Jaksa kemudian menanyakan tentang permintaan Rp 10 juta per bulan untuk Tenri Olle.
Wisnu membenarkan bahwa kehormatan rutin tersebut diberikan kepada Tenri Olle sebagai tenaga ahli di Badan Karantina Pertanian, meskipun tidak ada pekerjaan yang dilakukan.