Putusan tersebut memutuskan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden jika telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan tersebut memutuskan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dapat maju dalam pemilihan presiden jika telah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.