Tamliha juga mengungkapkan bahwa jika putusan MKMK tidak memuaskan publik, DPR bisa mengajukan hak angket. Melalui hasil penyelidikan hak angket, presiden bisa dimakzulkan apabila ditemukan pelanggaran. Namun, proses tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
"Ya pemakzulan melalui angket, itu memerlukan waktu yang lama, kurang lebih enam bulan. Posisinya di DPR dulu, habis di DPR dibawa ke MPR. Nah itu berarti DPD gabung tuh, ada 711 anggota MPR. Nah susah untuk menjadi setengahnya itu. Tetapi secara kalkulatif sih bisa," ungkap Tamliha.
Situasi ini terus mengembangkan perkembangan politik di Indonesia, dan masyarakat serta pihak terkait akan terus memantau perkembangan selanjutnya terkait putusan MK dan usulan hak angket.