Indra Charismiadji ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada Rabu (27/12/2023). Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang awalnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
"Pak Indra ini kasusnya selama ini ditangani oleh pajak. Lalu masalahnya tidak besar, hanya Rp1,1 miliar diduga penggelapan pajak di perusahaan yang dia sudah tidak lagi sebagai apa pun," terang Ari.
Ari menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelesaian oleh Direktorat Jenderal Pajak, namun tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan, yang kemudian langsung menahan Indra.
"Perkaranya itu sebetulnya perkara sudah lama ditangani oleh pajak dan sudah mau selesai. Nah, cuma kita tidak tahu kenapa kok ini tiba-tiba dilimpahkan ke Kejaksaan dan langsung ditahan," jelas Ari Yusuf Amir.