politik

Polisi Akui Sita Medsos dan Email Aiman Witjaksono

Jumat, 2 Februari 2024 | 21:07 WIB
Aiman Witjaksono. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi bahwa mereka telah menyita akun media sosial (Medsos) dan email milik Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan ketidaknetralan aparat.

"Iya betul (disita) ya. Tapi terkait materi penyidikan kami tidak bisa menyampaikan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan pada Jumat (2/2/2024).

Meskipun demikian, Ade Safri tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang alasan di balik penyitaan akun dan email tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya membuktikan kasus yang sedang diselidiki.

"Yang jelas kami jamin bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi," tambahnya.

Baca Juga: Polda Metro Jaya : Proses Penyidikan Terhadap Aiman Witjaksono Sesuai Prosedur Hukum

Ade Safri menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan didasarkan pada keputusan pengadilan, sesuai dengan Pasal 1 angka 16 KUHAP, Pasal 38 ayat (1) KUHAP, Pasal 39 KUHAP ayat (1) huruf e.

Penyitaan mencakup benda bergerak atau tidak bergerak, benda berwujud atau tidak berwujud yang memiliki hubungan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan.

“Bahwa kembali lagi pada penyidikan adalah upaya untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuang terang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, telah melaporkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya ke Divisi Propam Polri setelah penyitaan handphone pada Jumat (26/1) lalu.

Aiman menyampaikan bahwa laporan tersebut bertujuan agar Propam Polri menyelidiki prosedur penyitaan handphone yang dilakukan penyidik. Ia menganggap ada hal yang mencurigakan ketika statusnya masih sebagai saksi namun telah terjadi penyitaan barang bukti.

Baca Juga: Tuding Polisi Tidak Netral, Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polisi

“Kami percaya sekali bahwa Propam Mabes Polri dalam hal ini pasti independen dalam memproses pengaduan kami. Kami masih sangat percaya dengan institusi polri bahwa pengaduan ini akan diproses dan ditindaklanjuti,” ucapnya.

Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Finsensius Mendrofa, juga menyoroti bahwa beberapa barang lainnya tidak dijelaskan secara detail dalam surat penyitaan dari penyidik.

“Iya, SIM Card, kemudian Instagram, dan email. Sedangkan Whatsapp, ini memang tidak dilakukan penyitaan, tapi sudah ada di dalam handphone yang disita tersebut gitu ya,” jelas Finsensius.

Halaman:

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB