VIRALNEWS.ID - Aiman Witjaksono, juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) miliknya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam permohonan gugatan praperadilan tersebut, pihak yang menjadi termohon antara lain adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, hingga Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Polisi Akui Sita Medsos dan Email Aiman Witjaksono
Aiman menyoroti penyitaan ponselnya dengan pertimbangan melindungi narasumber yang memberikan informasi terkait Polri yang dianggap tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Pada Jumat dua pekan lalu, saya mengalami pengalaman yang membuat saya ingin melindungi narasumber saya untuk menegakkan demokrasi. Semua pihak ingin menegakkan demokrasi dengan menjaga kerahasiaan narasumber," ujar Aiman di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Aiman menegaskan bahwa pernyataannya mengenai netralitas Polri dalam Pemilu 2024 bertujuan murni untuk menjaga demokrasi dan memastikan jalannya kontestasi pemilu yang damai.
"Ikuti kata-kata bijak: jangan lihat siapa yang bicara, tapi dengarkan apa yang dikatakan. Ini penting untuk memastikan keadilan dalam proses pemilu," tambahnya.
Dengan gugatan praperadilan ini, Aiman berharap agar pihak berwenang dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai penyitaan ponselnya dan memastikan perlindungan terhadap kerahasiaan narasumber dalam konteks proses demokrasi yang transparan dan berkeadilan.