VIRALNEWS.ID - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, menyatakan Indonesia bisa saja menerapkan hukuman mati bagi para koruptor. Bahkan, Mahfud Md sendiri mengungkapkan dukungannya terhadap penerapan hukuman mati bagi para pelaku korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara "Tabrak Prof" di Pos Bloc, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/2/2024), saat Mahfud Md merespons tantangan dari seorang warga.
Warga tersebut menantang Mahfud Md untuk menerapkan hukuman mati terhadap koruptor jika terpilih sebagai wakil presiden.
"Dalam hal ini, China bisa dijadikan referensi bagi kita. Saya selalu menyatakan bahwa saya setuju koruptor dihukum mati," ujar Mahfud Md.
Baca Juga: Setelah Mundur Sebagai Menko Polhukam, Mahfud MD : Saya Akan Lebih Gaspol Kampanye 03.
Mahfud menjelaskan bahwa dalam kerangka undang-undang yang ada saat ini, pemerintah berpotensi menerapkan hukuman mati bagi koruptor, namun dengan syarat bahwa kasus korupsi tersebut terjadi dalam keadaan krisis.
Namun demikian, makna dari "krisis" tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam undang-undang.
"Muncul dua masalah, pertama, jika kita menerapkan hukuman mati pada kasus korupsi tertentu, meskipun tanpa adanya krisis, maka aspek krisis tersebut menjadi tidak relevan," ungkap Mahfud.
Ia menambahkan bahwa jika dalam waktu 10 tahun sejak dijatuhkan hukuman mati, koruptor tersebut tidak dieksekusi dan perilakunya membaik, maka putusan pengadilan dapat diubah menjadi hukuman seumur hidup.
"Walaupun hukum tersebut ada, namun perlu kita perbaiki ke depannya. Pokoknya, kita harus berantas korupsi hingga ke akar-akarnya," tutup Mahfud Md, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).