politik

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Begini Respons Luhut Binsar Pandjaitan

Jumat, 5 April 2024 | 08:24 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menargetkan penyelesaian digitalisasi sistem pengelolaan timah pada Juni 2024 untuk menghindari praktik korupsi.

“Dalam waktu dua bulan ke depan, sistem pengelolaan timah ini harus terselesaikan,” ungkap Luhut melalui akun Instagram resminya, luhut.pandjaitan, di Jakarta pada hari Kamis, 4 April 2024.

Menurutnya, setelah proses digitalisasi pengelolaan timah selesai, akan ada tingkat transparansi yang memungkinkan pelacakan asal-usul timah tersebut, termasuk apakah pajak telah diotorisasi oleh pengelola dan apakah royalti sudah dilunasi atau belum.

Transparansi ini akan berdampak pada pendapatan negara, mirip dengan batu bara yang dapat meningkatkan kontribusi pendapatan negara hingga 40 persen, tambah Luhut.

Selain timah, Luhut juga berkeinginan untuk segera mengubah sistem pengelolaan nikel, kelapa sawit, dan sumber daya alam lainnya menjadi digital.

Baca Juga: Fahmi Basam, Meteor Baru Balap Motor Indonesia dan Andalan LFN HP969 Racing Team

"Kasus timah ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Sejujurnya, kita mungkin agak terlambat dalam proses digitalisasi," katanya.

Maka dari itu, Luhut Binsar Pandjaitan mendorong percepatan dalam digitalisasi pengelolaan timah. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebenarnya telah meluncurkan platform SIMBARA untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara.

Luhut juga mengungkapkan bahwa nikel dan timah direncanakan akan ditanamkan ke dalam SIMBARA pada tahun 2024.

“Saya sangat menyesalkan kasus korupsi yang terjadi pada timah kali ini, mengingat kita tengah memperbaiki SIMBARA agar dapat mengintegrasikan seluruh data pertambangan di Indonesia,” jelasnya.

Pernyataan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam tata niaga timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, termasuk SW alias AW dan MBG, keduanya adalah pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Dilaporkan Mabes TNI, Begini Respon Ferry Irwandi

Senin, 8 September 2025 | 21:34 WIB