“Saya tidak menjelaskan hanya Arahan beliau untuk dapat memberikan kehormatan kepada Ibu Tenri ini Pak,” jawab Wisnu.
Maklum, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi dan Direktur Kementerian Pertanian nonaktif M Hatta.
Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah. (lila)