VIRALNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani keputusan presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keppres tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada Kamis, 28 Desember 2023, dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Jumat, 29 Desember 2023. Menurutnya, Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 mengenai pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024.
Baca Juga: Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Mengundurkan Diri dan Minta Maaf ke Jokowi, Terancam Dijemput Paksa
"Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," ujar Ari Dwipayana.
Ari menjelaskan bahwa Keppres ini didasarkan pada tiga pertimbangan utama. Pertama, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023, yang menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Ketua KPK.
"Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres," tambah Ari Dwipayana.
Sebelumnya, Firli Bahuri, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), divonis bersalah atas pelanggaran etik. Majelis Etik Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan bahwa Firli Bahuri terbukti melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Baca Juga: KPK Ungkap Firli Bahuri Akan Diberhentikan Jika Statusnya Menjadi Terdakwa, Masih Tunggu Praperadilan
Pertemuan tersebut dilakukan Firli Bahuri untuk melindungi SYL dari kasus korupsi yang sedang ditangani oleh tim penindakan lembaga antirasuah.
"Menyatakan terperiksa saudara Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik yaitu melakukan hubungan langsung ataupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK dan tidak memberitahu sesama pimpinan lain yang diduga menimbulkan konflik kepentingan serta tidak menunjukkan keteladanan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean dalam amar putusannya pada Rabu, 27 Desember 2023.
Tumpak menyebut Firli Bahuri telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Firli dijatuhkan sanksi etik berat dan diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
"Menjatuhkan sanksi berat kepada Terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Tumpak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Hillary.
Artikel Terkait
KPK Tidak Fasilitasi Pengawalan Firli Bahuri, yang Telah Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK Ungkap Firli Bahuri Akan Diberhentikan Jika Statusnya Menjadi Terdakwa, Masih Tunggu Praperadilan
Ketua KPK Non-Aktif Firli Bahuri Sewa Rumah di Jalan Kartanegara, Bayar Tunai ke Alex Tirta
Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri Diproses Kemensetneg
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Mengundurkan Diri dan Minta Maaf ke Jokowi, Terancam Dijemput Paksa
Yusril Siap Jadi Saksi Untuk Ringankan Firli Bahuri: Tunggu Saya Pulang dari Jepang