VIRALNEWS.ID - Ratusan aktivisme yang tergabung dalam Aliansi Corong Rakyat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang Jakarta Pusat, pada Jumat, 8 Maret 2024.
Aksi tersebut mengusung tema "Tegakkan Konstitusi: Tolak Wacana Hak Angket Pemilu 2024".
“Hak angket keadaan Pemilu 2024 itu Inkonstitusional karena pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR,” tegas Koordinator Aksi Nur Kelrey.
Dikatakannya, UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap gangguan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai Pasal 79 ayat (3) UU RI No 17/2014 tentang MD3 dengan jelas menyatakan bahwa Hak Angket dimaksudkan untuk mengawasi lembaga eksekutif, yang mencakup presiden, wakil presiden, menteri negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian.
“Artinya bahwa Pemilu bukan menjadi objek yang dapat dilakukan angket oleh DPR,” sebutnya.
Menurut dia, saat ini isu hak angket dijadikan ajang perdebatan politik untuk menunjukkan kekuatan yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa. Hal tersebut berbahaya bagi demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.
Baca Juga: Berbagai Produk Honda dan Acura Raih Tingkat Keselamatan Tertinggi di Amerika Serikat
“Isu hak angket akan menimbulkan kegaduhan politik dan perpecahan di masyarakat,” sambungnya.
Selain itu, meminta agar elit politik menghentikan isu hak angket karena terindikasi ditunggangi kepentingan untuk memakzulkan kepala negara serta memperlambat proses penyelenggaraan pemilu.
“Wacana penggunaan hak angket DPR diduga memiliki agenda terselubung yakn untuk memakzulkan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Nur Kelrey menambahkan, jika hak angket digunakan untuk kepentingan politik, hal ini dapat memperlambat proses penyelenggaraan pemilu.
“Penggunaan hak angket dapat membuat pemandangan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir,” tutupnya.
Disela-sela aksinya, para demonstran juga membawa beberapa alat peraga berupa spanduk dan poster yang memuat 'Hak Angket Pemilu 2024 itu Inkonstitusional, Kami menolak isu hak angket karena menimbulkan kegaduhan dan perpecahan dan isu hak angket ditunggangi kepentingan pemakzulan Presiden dan memperlambat proses Pemilu 2024' .
Artikel Terkait
Komedian Polo Meninggal Dunia, Anak Ceritakan Kronologi
PPP dan Partai NasDem Tak Suarakan Hak Angket, Ini Kubu yang Mendukung
Ketua Umum Relawan Ganjarist: Ganjar Pranowo Bersih dari Dugaan Gratifikasi Bank Jateng
KPK Buka Peluang Panggil Bahlil Terkait Kasus Suap dan Izin Pertambangan Nikel di Maluku Utara
Sejumlah Massa Tolak Hak Angket DPR, Sebut Pihak Pengusung Tak Siap Kalah