VIRALNEWS.ID - Sebuah surat pemanggilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta kepada Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, telah menjadi viral di media sosial.
Surat tersebut dianggap sebagai hasil dari aksi Gibran yang membagikan susu di Car Free Day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.
Surat pemanggilan ini pertama kali dibagikan oleh akun @yu*** di media sosial X, pada platform Twitter. Postingan tersebut menampilkan foto surat resmi yang berasal dari Bawaslu DKI Jakarta.
Baca Juga: Bawaslu Pertimbangkan Untuk Panggil Gibran Terkait Bagi-bagi Susu di CFD: Masih Perlu Dikaji
Isinya menyatakan bahwa Gibran dijadwalkan untuk memenuhi panggilan pada Selasa (2/1) di Sekretariat Bawaslu Kota, Jakarta Pusat.
Menanggapi beredarnya surat pemanggilan tersebut, Gibran memberikan respons. Saat diwawancara selama kampanye di Sragen, ia menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari Bawaslu.
"Ya, saya mengikuti saja. Kalau dipanggil, ya dipanggil. Saya akan datang," ujarnya di Gedung Kartini, Sragen, Senin (1/1/2024).
Baca Juga: Soal Gibran Bagi-bagi Susu Saat CFD, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Kampanye
Ketika ditanya apakah surat tersebut sudah diterimanya, Gibran menyatakan akan melakukan pengecekan. "Coba nanti saya cek lagi, biar dicek Tim Kampanye Nasional (TKN)," ungkapnya.
Gibran mengakui bahwa hingga saat ini, ia belum menerima surat pemanggilan tersebut. Selain itu, ia juga menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya panggilan dari Bawaslu DKI besok.
"(Surat pemanggilan untuk besok?) Oh, begitu ya, nanti kami akan cek lagi. (Sudah menerima suratnya?) Belum, belum," tutupnya.
Sebelumnya, pada 3 Desember 2023, Gibran Rakabuming menjadi sorotan ketika membagikan susu kotak di CFD Jakarta. Pada 28 Desember 2023, Bawaslu sebelumnya telah membatalkan pemanggilan Gibran terkait dugaan pelanggaran yang terkait dengan kegiatan tersebut.